MAGISTER PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNIB

BUMI LESTARI LANGIT BEBAS POLUSI

KAJIAN YANG HARUS DIPELAJARI PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA MINA PEDESAAN DARI PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR November 14, 2012

Filed under: Lingkungan Sosial — Urip Santoso @ 12:08 am
Tags: ,

Oleh: Masrizal

Abstrak

Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Pesisir (PEMP) dan Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dinilai mempunyai efektifitas yang rendah. Selama delapan tahun PEMP berlangsung dan dilanjutkan dengan Program PUMP yang telah memasuki tahun kedua, wilayah pesisir dan wilayah sentra-sentra perikanan masih menjadi kantung kemiskinan di Negara ini. Dalam tataran konsep, PEMP dan PUMP telah memenuhi strategi mata pencaharian dan strategi permodalan untuk memutus rantai kemiskinan. Namun PEMP dan PUMP kurang mendapat perhatian dalam strategi makro, karena sektor Kelautan dan Perikanan belum menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan Nasional. Dalam tataran praktis, beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu merubah persepsi nelayan dan pembudidaya ikan tentang makna bantuan, peningkatan kapasitas sasaran dalam manajemen dan administrasi keuangan, sinkronisasi antara berbagai program pemberdayaan, serta penyesuaian program dengan kultur setempat yang sangat bersifat lokalitas.

Kata Kunci : PUMP,  pemberdayaan, pengembangan, nelayan,  pembudidaya ikan.

Pendahuluan

Pengentasan kemiskinan diwilayah pesisir dan sentra-sentra perikanan merupakan salah satu focus dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada maret 2011 mencapai 30,02 juta jiwa. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah masyarakat kelautan dan perikanan, khususnya pembudidaya ikan. Kemiskinan merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial.

Pembangunan ekonomi nasional berbasis kelautan dan perikanan secara langsung maupun tidak langsung dilaksanakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Permasalahan mendasar masyarakat kelautan dan perikanan yang menyebabkan kemiskinan adalah kurangnya akses permodalan, pasar dan teknologi, perlindungan social budaya, rendahnya kualitas lingkungan serta lemahnya kelembagaan kelompok.

Bukan suatu yang berlebihan jika bangsa Indonesia mengandalkan laut sebagai jaminan kelangsungan hidupnya. Mengingat perairan Indonesia yang membentang tiga perempat dari seluruh wilayah kekuasaannya kaya akan berbagai sumberdaya baik hayati maupun non hayati. Dengan garis pantai terpanjang di dunia sebesar 81.000 km dan gugusan pulau – pulau sebanyak 17.508, Indonesia memiliki potensi ikan yang diperkirakan terdapat sebanyak 6,26 juta ton per tahun yang dapat dikelola secara lestari dengan rincian sebanyak 4,4 juta ton dapat ditangkap di perairan Indonesia.

Kondisi nelayan Indonesia yang seolah tidak bisa terlepas dari lingkaran setan kemiskinan, menjadikan Pemerintah dianggap tidak memiliki kemauan politis untuk merubah kondisi ini. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar, Amanat Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan kepada pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap kehidupan nelayan. Untuk melaksanakan amanat itu, maka pemerintah melalui Kementeriannya telah menyelenggarakan program-program pemberdayaan, walaupun hasilnya belum terlihat mampu mengangkat kesejahteraan nelayan secara signifikan.

Pertanyaannya adalah mengapa pemberdayaan yang telah dilakukan terhadap sector kelautan dan perikanan tidak mampu memutus kemiskinan.?

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) diluncurkan pada tahun 2001 yang berakhir pada tahun 2009, dan dilanjutkan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri KP)  yang diwujudkan dalam bentuk Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP)  yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha, produksi, penyerapan tenaga kerja, pendapan dan kesejahteraan sosial ekonomi.

Sasaran dari program Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Pesisir  adalah :

  1. Pengurangan dampak kenaikan bahan bakar minyak melalui peningkatan pendapatan dari peningkatan usaha dan menciptakan kesempatan kerja.
  2. Pembentukan kegiatan ekonomi produktif berbasis sumberdaya laut yang berkelanjutan ditingkat masyarakat yang lebih rendah.
  3. Proses belajar dan partisipasi dibentuk sebagai upaya untuk memberdayakan komunitas-komunitas lokal.
  4. Pembentukan Lembaga Ekonomi Mikro di Komunitas Pesisir (LEPP-M3).

Sedangkan sasaran dari Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan adalah mendukung pencapaian target peningkatan produksi dan industrialisasi perikanan

Akar kemiskinan.

Bappenas (2002) merumuskan pengertian kemiskinan sebagai suatu situasi dan kondisi yang dialami seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu menyelenggarakan kehidupannya sampai suatu taraf yang dianggap manusiawi. Selaras dengan hal tersebut, kemiskinan dikonseptualisasikan sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Chambers (1987) menggambarkan kemiskinan sebagai kondisi yang muncul akibat dari situasi ketidakadilan, ketidakpastian, ketimpangan, dan ketergantungan dalam struktur masyarakat. Menurut Chambers, terdapat lima unsur penyebab kemiskinan, yaitu : ketidakberdayaan, kerawanan atau kerentanan, kelemahan fisik, kemiskinan, dan keterasingan. Penyebab kemiskinan tersebut diistilahkan oleh Chambers sebagai perangkap kemiskinan (deprivation trap).

Dalam konteks kelautan dan perikanan, deprivation trap yang digambarkan chambers selaras dengan apa yang digambarkan Karim (2009) yang mengungkapkan enam (6) problem kemiskinan nelayan yaitu pertama, kuatnya tekanan – tekanan struktural yang bersumber dari kebijakan pemerintah Indonesia dalam membangun subsektor perikanan. Kedua, ketergantungan yang berbentuk hubungan patron-klien antara pemilik faktor produksi dengan buruh nelayan dan ketergantungan nelayan terhadapnkondisi lingkungan. Ketiga, terjadinya eksploitasi berlebihan terhadap sumberdaya perikanan akibat modernisasi yang tak terkendali. Keempat, terjadinya konflik agrarian yakni adanya penyerobotan wilayah perikanan tradisional yang dilakukan oleh perusahaan perikanan modern yang sejatinya merupakan daerah beroperasinya nelayan tradisional. Kelima, adanya fenomena “kompradorisme” yang diakibatkan intervensi kapitalisme terhadap komunitas nelayan mengakibatkan terjadinya fragmentasi kegiatan nelayan yang tadinya homogeny menjadi beragam.  Keberagaman ini memunculkan formasi sosial baru yaitu adanya buruh nelayan dan ponggawa serta perubahan suber penghasilan yang tadinya diusahakan sendiri menjadi upah yang diberikan juragan. Disini ponggawa sebagai kelas “komprador” yang bertidak sebagai  ‘kaki tangan’ juragan. Keenam, terjadinya paradox pembangunan diwilayah pesisir yang disebabkan oleh kepentingan pembangunan ekonomi (isolation).

Ramadan (2009) menambahkan bahwa salah satu alas an kenapa kemiskinan nelayan sulit dihapus adalah karena gagalnya program pemberdayaan. Menurutnya, upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat pesisir dipengaruhi oleh factor diantaranya terkait semberdaya manusia. Umumnya nelayan yang menjadi sasaran pemberdayaan masih tergolong masyarakat dengan tingkat pendidikan dan penghasilan yang rendah. Hal ini menjadikan masyarakat nelayan  hanya memikirkan langkah untuk menjaga kelangsungan hidup hari ini, secara fsikologis, masyarakat nelayan tergolong masyarakat yang cepat puas dengan apa yang diperolehnya, selain itu, sebagian masyarakat nelayan menganggap bantuan pemerintah berupa hibah denganjenis apapun, tidak perlu dikembalikan, akibatnya penggunaan dana bantuan yang telah dikucurkan pemerintah kurang optimal karena sering tidak sesuai peruntukannya.

Analisis Karim dan Ramadan di atas memberi gambaran bahwa kemiskinan nelayan merupakan integrasi dari berbagai macam persoalan multi dimensi. Jika Karim mencoba mengetengahkan dimensi-dimensi structural yang menjadi penyebab kemiskinan nelayan, maka Ramadan memberikan gambaran dari sisi kultural nelayan. Nasdian (2009) membagi dimensi pemberdayaan menjadi dua yaitu, dimensi psikologis dan dimensi structural. Pemberdayaan dimensi psikologis pada level individu diantaranya mengembangkan pengetahuan, wawasan, harga diri, kemampuan, kompetensi, motivasi, kreasi, dan control diri. Sedangkan pada level masyarakat pemberdayaan dimensi ini dilakukan dengan cara menumbuhkan rasa memiliki, gotong-royong, saling percaya, kemitraan, kebersamaan, solidaritas social, dan visi kolektif masyarakat. Sementara dalam ranah dimensi structural, pemberdayaan ditingkat individu berusaha membangkitkan kesadaran kritis individu terhadap struktur social-politik yang timpang serta kapasitas individu untuk menganalisis lingkungan kehidupan yang mempengaruhi dirinya, dan ditingkat masyarakat denga cara menumbuhkan tindakan kolektif serta penguatan partisipasi dalam pembangunan.

Mempelajari apa penyebab atau akar kemiskinan disuatu daerah sangatlah penting dilakukan sebelum kegiatan merumuskan program pemberdayaan dilakukan. Akar kemiskinan yang terjadi di suatu daerah, sangatlah bersifat lokalitas, oleh karenanya suatu kebijakan program pemberdayaan tidak selalu cocok untuk semua daerah.

Rangakaian program pemberdayaan.

Banyak orang berpendapat bahwa titik awal kepedulian pemerintah pada sector perikanan diawali pada tahun 1998 dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan. Namun sebenarnya pada tahun 1960 pemerintah sudah berusaha mengadakan perlindungan terhadap nelayan kecil dengan dikeluarkannya UU No. 02 Tahun 1960 tentang Perdjandjian Bagi Hasil (Pertanian) dan UU No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Pelaksanaan bagi hasil ini harus diawasi oleh pemerintah daerah untuk menghindari pemerasan dan ketidakadilan.

Dalam perkembangannya, sejak orde baru dimulai, UU  ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,entah karena merupakan produk pemerintah saat itu yang cenderung sosialis atau karena yang berkembang kemudian adalah ekonomi kapitalis. Mungkin keduanya benar, yang jelas sejak dimulainya orde baru, pengawasan terhadap pelaksanaan UU tersebut tidak dilaksanakan. Kekayaan laut merupakan milik sebagian kecil pemodal besar, sementara keberadaan nelayan kecil semakin termarginalkan dan teralienasi. Bahkan Kusnadi dalam bukunya Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekonomi Pesisir menyebut ‘nelayan’ sebagai komunitas “tanpa Negara”, karena kemampuannya yang tinggi menghadapi bantuan Negara secara berarti. Sedangkan Yustika dalam Kusnadi (2005) mengatkan bahwa nelayan merupakan kelompok sosial yang tidak banyak menjadi perhatian serius bagi kalangan masyarakat lainnya untuk membela nasib yang menimpanya. Dengan kata lain, nelayan dapat disebut sebagai “komunitas tanpa pembela”. Kusnadi lebih jauh menerangkan kenapa nelayan kurang mendapat perhatian publik, diantaranya adalah kebijakan pembangunan yang selama ini tidak menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu penentu masa depan bangsa. Akibat lebih lanjut adalah masyarakat kurang memiliki sikap simpati dan empati terhadap pergulatan hidup nelayan.

Hal ini dianggap juga oleh Sumadi (2009) bahwa pada masa sebelum tahun1998 tidak ada program –program pemberdayaan yang pokus terhadap pengentasan kemiskinan. Kebijakan pemerintah lebih mengarah kepada stabilitas ekonomi makro. Kebijakan-kebijakan yang dibuat pun sangat bias darat (pertanian) seperti transmigrasi, Bimas, Inmas, Kredit investasi kecil, Kredit Candak Kulak, Kredit Usaha Kecil yang lebih mengarah kepada sektor pertanian dan kehutanan. Sebaliknya sektor kelautan kurang mendapat sentuhan meskipun negeri ini sudah mendeklarasikan sebagai negeri bahari, peralihan masa orde baru menjadi masa reformasi memberi angina segar bagi dunia kelautan dan perikanan. Meskipun efeknya belum secara signifikan dirasakan oleh nelayan kecil, namun paling tidak dengan dibentuknya Departemen Kelautan dan Perikanan keberadaan nelayan mendapat perhatian yang lebih baik. Beberapa program pemberdayaan mulai dilakukan melalui Departemen Kelautan dan Perikanan diantaranya adalah Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP),  Pengembangan Usaha Budidaya Ikan Scala Kecil melalui dana penguatan modal, Pengembangan Usaha Perikanan Tangkap melalui Program Optimalisasi Usaha, dan Pengembangan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan melaui Program Klasterisasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Terakhir, adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM-KP).

Namun banyak program yang digulirkan ternyata tidak serta merta diikuti oleh perkembangan kesejahteraan nelayan, meskipun ada, laju perkembangan tersebut tidak sebanding dengan jumlah korbanan yang telah dilakukan. Hal ini merupakan contoh terhadap stigma yang disampaikan Nasdian (2009) tentang “ Pola-pola Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia : Tanpa Pemberdayaan ?”

Jika melihat teori kemiskinannya Chambers, maka sasaran program PEMP diatas merupakan pengejewantahan langkah-langkah yang ditawarkan Chambers agar keluar dari deprivation trap yaitu :

  1. Umumnya masyarakat miskin menggantungkan hidupnya dari pemanfaatan suatu sumberdaya yang rentan terhadap krisis sehingga mereka harus didorong untuk mempu melakukan diversifikasi usaha dengan memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan yang produktif.
  2. Memberikan fasilitas pembiayaan usaha untuk masyarakat miskin yang tidak bankable dengan sistem bagi hasil dan pelatihan manajemen keuangan yang baik.
  3. Pemberantasan korupsi yang terkait dengan perampasan hak-hak orang miskin.
  4. Pemerataan distribusi keuntungan yang adil dalam suatu rantai produksi.

Dengan konsep seperti diatas, sampai tahun 2008, Departemen Kelautan dan Perikanan melaporkan bahwa program PEMP telah dilaksanakan di 293 Kabupaten/Kota pada 9.515 desa pesisir dan telah menghasilkan Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir-Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) sebanyak 324 buah dan telah mengalokasikan dana ekonomi produktif sebesar Rp. 518,59 miliar. Namun tidak ada laporan secara kuantitatif mengenai berapa ribu orang yang telah dibebaskan dari kemiskinannya selama program PEMP berlangsung, dan berapa persen kenaikan pendapatan mereka setelah terlibat dalam program PEMP sehingga mereka tidak lagi dikatagorikan sebagai masyarakat miskin. Hal ini tentunya  mengundang keraguan atas efektifitas program ini, karena secara kasat mata setelah delapan tahun pelaksanaan PEMP kondisi daerah pesisir masih merupakan kantong-kantong kemiskinan.  Begitu juga program Pemberdayaan Usaha Mandiri Pedesaan Perikanan Budidaya (PUMP-PB)  yang saat ini telah memasuki tahun kedua, dimana pada tahun 2012 ini akan menyalurkan bantuan penguatan modal kepada 3600 kelompok pembudidaya ikan yang tersebar di 377 Kabupaten/Kota di 33 Propinsi dengan jumlah dana 234 miliar rupiah, dapat berhasilkah?. Dan apakah akan mengikuti nasib program-program sebelumnya?. Uraian berikut ini mencoba mengetengahkan berbagai penyebab kurang berhasilnya program Pemberdayaan ini.

  1. Mekanisme bantuan.

Pada saat sekarang pertisipasi masyarakat dalam pemberdayaan mempunyai makna yang sangat luas, dimana keterlibatan masyarakat tidak terbatas hanya pada tahap implementasi program namun mulai dari tahap pembuatan keputusan, penerapan keputusan, menikmati hasil dan evaluasi, tetapi hal ini sering terjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan bahkan kita kembali pada masa system orde baru dimana partisipasi masyarakat terbatas pada implementasi dan penerapan program (Bottom Up), sedangkan kebijakan pemberdayaan lebih bersifat top down.

Pemerintah lebih banyak mengatur kegiatan program pemberdayaan sementara kelompok seringkali sebagai pengikut, sehingga pemanfaatan program sering disalahgunakan (terjadi pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab).

  1. Sasaran bantuan.

Disisi lain masyarakat petani nelayan  hanya memikirkan langkah untuk menjaga kelangsungan hidup hari ini, secara fsikologis, masyarakat petani nelayan tergolong masyarakat yang cepat puas dengan apa yang diperolehnya, selain itu, sebagian masyarakat petani nelayan menganggap bantuan pemerintah berupa hibah dengan jenis apapun, tidak perlu dikembalikan, akibatnya penggunaan dana bantuan yang telah dikucurkan pemerintah kurang optimal karena sering tidak sesuai peruntukannya.

  1. Kelompok sasaran.

Pogram pemberdayaan bermaksud menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemecahan masalah dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Bentuk aktivitas partisipasi dihimpun dalam sebuah kelompok yang dibentuk sendiri olah masyarakat dan pengurus kelompok dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dari sinilah program pemberdayaan dimulai.

Keberadaan institusi dalam sebuah kelompok menjadi hal penting dalam sebuah program pemberdayaan, mengingat pemberdayaan tanpa institusi akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam pelaksanaan komando organisasi masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, sering terjadi pembentukan kelompok hanya untuk mendapatkan bantuan semata, sementara organisasi yang ada dalam kelompok tidak memenuhi apa yang diharapkan.

  1. Tenaga pendamping.

Untuk melakukan fungsi ini, maka program memberikan seorang pendamping yang bertugas untuk memandu proses pembentukan dan penyelenggaraan kelompok, menghubungkan antara kelompok dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan program, dan membantu menggerakan aktifitas kelompok agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Olah karena itu seorang pendamping harus mempunyai kepekaan sosial yang tinggi dalam memahami permasalahan yang sesungguhnya dan membantu masyarakat merancang penyelesaiannya melalui program-program kerja yang bersifat komprehensif, visioner dan tuntas.

  1. Sinkronisasi program.

Banyak sekali Program Pemberdayaan yang dilaksanakan di suatu daerah yang berasal dari berbagai macam Departemen, LSM dan Swasta dengan agenda pemberdayaan masyarakat, namun tidak ada upaya untuk melakukan sinkronisasi, sehingga program program yang telah dilaksanakan tidak membuahkan hasil yang optimal.

  1. Sosial budaya.

Aplikasi program pemberdayaan sering tidak dikerangkai oleh struktur social budaya local, baik yang berhubungan dengan masalah institusi maupun dengan system pembagian kerja yang berlaku dalam masyarakat setempat, karena karakteristik masyarakat dan sumberdaya serta permasalahan yang ada di wilayah tersebut sangan komplit dan spesifik.

Kesimpulan

Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir merupakan proses pembelajaran yang cukup mahal. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Kelautan dan Perikanan (PNPM-KP) yang sekarang dalam bentuk Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) sebagai sarana yang meneruskan upaya pemberdayaan ini, hendaknya mengambil pelajaran dari kekurangan – kekurangan program sebelumnya agar tidak menjadi sebuah program pengentasan kemiskinan tanpa pemberdayaan, Upaya PNPM-KP untuk mengintegrasikan program pemberdayaan pada berbagai Direktorat Jenderal dalam satu wadah memang merupakan hal yang penting dilakukan, namun masih banyak lagi kekurangan – kekurangan program terdahulu yang mesti dipenuhi dalam program sekarang ini agar mencapai tujuan yang diinginkan.

Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, seperti apapun konsep strategi yang diagendakan oleh suatu proses pemberdayaan tidak akan berhasil jika sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi pertimbangan dalam strategi makro kebijakan strategis nasional. Dalam hal ini peran DPR sebagai pembuat dan perumus Undang-Undang perlu memiliki political will yang focus kepada kepentingan dan keberlanjutan masyarakat pesisir dan masyarakat pembudidaya ikan. Dengan demikian, produk Undang-Undang yang dibuat tidak serta merta menjadikan masyarakat pesisir tercabut dari hak-haknya sebagai warga Negara yang mempunyai hak yang sama dengan warga dari komunitas yang lain.

UCAPAN TERIMA KASIH

Dengan  selesainya  tugas  ini  penulis  ucapkan  terima kasih kepada Bapak Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D  selaku pembimbing dalam mata kuliah Penyajian Ilmiah yang telah memberikan saran dan kritik atas penulisan artikel telaah pustaka ini.

DAFTAR PUSTAKA.

————- 2012. Petujuk Teknis Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktorat Jenderal Budidaya, Jakarta

Bappenas. 2004. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009.

Chambers, R 1987. Membangun Dari Belakang. LP3ES Jakarta.

Karim M 2009 Empat Undang-Undang Yang Mengurus Masyarakat Pesisir.

Kusnadi 2005 Pemahaman dan Anatomi Kemiskinan Nelayan : Peluang Dan Strategi Penanggulangannya. Makalah yang disampaikan dalam Seminar Upaya Perumusan Langkah Bersama Penanggulangan Kemiskinan Nelayan, PRPPSE-DKP Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta 24 Agustus 2005.

Ramadan, L.O.M. 2009. Kendala dan Tantangan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan.

Nasdian F.T. 2009 Penanggulangan Kemiskinan tanpa Pemberdayaan. Materi kuliah Sosiologi Kemiskinan PS Sosiologi Pedesaan IPB. Bogor.

Sumadi Pungky, 2009 Mengkaji Kebijakan Pro-Poor masa lalu dan masa kini.

 

3 Responses to “KAJIAN YANG HARUS DIPELAJARI PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA MINA PEDESAAN DARI PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR”

  1. BURSAMIN Says:

    BURSAMIN

    PSDAL – BENGKULU UNIVERSITY FORCES TO 18

    VERRY AGREE
    Economic empowerment program based social communities need to be developed by a joint capital savings and loan system. In this case, the capital has a role as well as to the improvement of small and micro enterprises.

  2. program pemberdayaan masyarakat wilayah pesisir seperti ini masih perlu digalakkan karena partisipasi masyarakat akan sangat membantu pemeliharaan hutan di wilayah pesisirr

  3. ikhwan efendy Says:

    seharusnya program ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung semua lapisan masyarakat khususnya masyarakat pesisir itu sendiri.


Leave a comment