MAGISTER PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNIB

BUMI LESTARI LANGIT BEBAS POLUSI

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK October 8, 2016

Filed under: Sumberdaya — Urip Santoso @ 12:05 am
Tags:

Oleh: Inbima Kasiri

Email : kasiriinbima@gmail.com

Abstrak

Indonesia merupakan daerah tropis dimana luas lautan lebih luas dibandingkan daratan . Sebagian besar masyarakatnya pada umumnya penghasilannya dari pertanian dan peternakan. Indonesia merupakan negara hukum dimana masyarakatnya harus taat akan hukum tersebut, termasuk pemerintah mengatur tentang penertiban hewan peliharaannya. Hampir semua kabupaten / kota di Indonesia mempunyai peraturan tentang Penertiban Hewan ternak, akan tetapi rata-rata peraturan tersebut belum efektif, hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi, kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang aturabn tersebut. Selain itu ditinjau dari sisi penegak perda tidak sesuainya pencapaian tujuan dan sasaran dari pihak institusi penegak perda yaitu Satpol PP,  Faktor penghambat lainnya tidak efektifnya Perda tersebut adalah kurangnya fasilitas dari Pemerintah Pusat.

Kata kunci : Perda, Penertiban, Pemerintah Daerah.

Pendahuluan

Ketertiban merupakan suatu suasana yang menjadi impian didalam kehidupanbermasyarakat, untuk mewujudkan itu semua tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Harus adanya usaha yang terstruktur sistematis yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dan dibantu dengan dukungan masyarakat serta mendapat campur tangan stake holder yakni pihak swasta yang ada didaerah. Banyak hal yang menjadi penghambat didalam mewujudkan ketertiban didalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah karena masyarakat indonesiayang sifatnya majemuk atau masyarakat yang sifatnya heterogen memiliki berbagai macam karakter kebudayaan yang berbeda. Jika dilihat dari segi mata pencaharian penduduk sejak zaman penjajahan sampai zaman sekarang bangsa indonesia itu tidak asing lagi dengan usaha mata pencaharian pertanian dan peternakan. Dan kedua usaha ini sampai sekarang membuat bangsa indonesia menjadi terkenal dapat dicontohkan bahwa pada saat sekarang ini bangsa Indonesia menjadi negara yang terkenal sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit nomor satu didunia. Selain itu juga dari segi peternakan bangsa indonesia juga memiliki potensi yang tidak kalah saing dengan negara-negara yang ada didunia. Jika dilakukan pengembangan dan pembaharuan yang sejalan dengan perkembangan zaman bangsa indonesia juga akan bisa meningkatkan kualitas di bidang peternakan yang nantinya akan bisa mengangkat nama baik bangsa indonesia dimata dunia.

Namun dari pada itu terkadang dibidang peternakan bisa mendatangkan permasalahan yang mengganggu ketertiban umum. Ini karena sistem peternakan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan hal ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah setempat untuk menanggulangi permasalahan ini. Melalui sistem otonomi daerah memberikan kewenangan penuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah yang ada didaerah untuk mengurusi daerahnya masing-masing, maka dari itulah muncul berbagai aturan yang

mengatur tentang berbagai macam permasalahan yang ada didaerah.

Ketertiban umum dipandang memiliki nilai urgensi yang tinggi, ini karena ketertiban umum menyangkut hajat hidup orang banyak. Disamping itu pula ketertiban umum juga menjadi cita-cita bangsa kita agar tercapainya tujuan bangsa yakni untuk mensejahterakan kehidupan bangsa. Disegala aspek terutama dibidang pembangunan nasional setiap daerah ketertiban umum juga merupakan faktor yang mempengaruhi berhasil atau tidak berhasilnya, tercapai dan tidak tercapainya tujuan dari pembangunan nasional itu sendiri dalam memberikan kesejahteraan masyarakat. Karena jika suatu daerah lingkungannya tidak tertib, tingginya tindak kriminal dan banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan yang telah ditetapkan hal ini akan menyulitkan pemerintah dalam mengembangkan potensi daerah tersebut. Dan hal ini secara otomatis menghambat langkah gerak perubahan suatu daerah untuk menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera. Indonesia merupakan daerah tropisdimana sebagian bersar daerahnya  letaknya didaerah pesisir, dan hal ini artinya bahwa Inbdonesia memiliki laut dan pantai, dengan masyarakatnya yang mayoritas bersuku melayu. Selain itu mata pencaharian masyarakatnya banyak yang bertani, nelayan serta berternak. Hal ini jikadikembangkan akan bisa menambah hasil pendapatan asli daerah Kabupaten Bengkulu Selatan itu sendiri. Berdasarkan hasil survei dilapangan banyak peternak hewan seperti peternak sapi, kerbau, kambing dan lain sebagainya dipelihara dengan cara dilepas di perkarangan umum. Dan hal ini menimbulkan keresahan dimasyarakat. Yang mana hewan ternak yang dipeliharadengan dilepas tadi masuk ke perkarangan rumah orang lain dan merusak tanaman-tanaman serta kebun-kebun masyarakat setempat dan berkeliaran dijalan umum. Kotoran ternak yang berserakan diperkaranganumum mengganggu kesehatan dan keindahan tata kota.

 

Sistem pemeliharaan ternak

Program penggemukan (finishing) sapi potong menurut Parakkasi (1999) bertujuan untuk memperbaiki kualitas karkas dengan jalan membentuk lemak seperlunya. Program finishing untuk sapi yang belum dewasa bersifat membesarkan sambil menggemukkan atau memperbaiki kualitas karkas. Sapi potong yang dipelihara secara intensif pertumbuhannya akan lebih tinggi dari pada sapi yang dipelihara secara ekstensif sehingga lebih cepat mencapai bobot potong yang diinginkan (Blakely dan Bade , 1991) .

Pemeliharaan sapi potong untuk penggemukan dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pemeliharaan intensif, semi intensif dan ekstensif. Blakely dan Bade (1991) menjelaskan bahwa sistem pemeliharaan intensif merupakan sistem dimana sapi dipelihara dalam kandang dengan pemberian pakan konsentrat berprotein tinggi dan juga dapat ditambah dengan memberikan hijauan. Sistem pemeliharaan semi intensif adalah sapi selain dikandangkan juga digembalakan di padang rumput, sedangkan sistem ekstensif pemeliharaannya dipadang penggembalaan dengan pemberian peneduh untuk istirahat sapi. Parakkasi (1999) menambahkan bahwa sistem intensif biasanya dilakukan pada daerah yang banyak tersedia limbah pertanian sedangkan sistem ekstensif diterapkan pada daerah yang memiliki padang penggembalaan yang luas. Penggunaan lahan menurut Blakely dan Bade (1991) untuk sistem intensif lebih efisien dari pada sistem ekstensif sehingga pemeliharaan secara intensif cocok dipakai didaerah padat penduduk.

 

Peraturan daerah tentang penertiban hewan ternak

Masing-masing daerah mempunyai perturan daerah  yang mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Dimana dalam peraturan tersebut telah diatur secara jelas tentang kewajiban dan larangan bagi peternak dimana peternak wajib menjaga dan memelihara hewan ternaknya, menyediakan kandang, mengembalakan, mengandangkan, memberi tanda khusus serta melaporkan jumlah ternaknya. Larangan yang dimaksud yaitu peternak dilarang melepas dan mengembalakan hewan ternak pada lahan pertanian, perkebunan, lahan perkarangan rumah, perkarangan kantor, lokasi pariwisata, lapangan olah raga dan di jalan.

Penertiban hewan peliharaan tersebut dilakukan oleh satpol PP, dimana satpol PP juga dapat berkoordinasi dengan pihak terkait daalam pelaksanaan penertiban. Selain itu kepala desa juga diberi kewenangan untuk melakukan penertiban dengan membentuk satuan tugas penertiban ternak.

Hewan ternak yang berkeliaran dapat dilakukan penyitaan oleh pelaksana penertiban, ternak yang disita ditangani dengan baik oleh pelksana penertiban serta dapat dilakukan lelang jika dalam waktu tertentu peternak belum melakukan penebusan terhadap ternaknya sesuai dengan perda tersebut.

Peternak dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan selama ternaknya disita. Jika peternak tidak melakukan kewajibannya maka ternak tersebut dapat dilakukan pelelangan oleh pemerintah.

 

Pelaksanaan Pengawasan Tentang Penertiban Hewan Ternak

  1. Pengawasan Preventif prosedur (tidak langsung)

Pengawasan preventif, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Pengawasan preventif ini biasanya berbentuk prosedur-prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kegiatan (Sujamto, 1996).

  1. Pemberian Pedoman

Tindakan preventif yang dilakukan pemerintah kabupaten bengkulu Selatan dimulai

dari pemberian pedoman pengawasan kepada semua unsur yang terlibat didalam

pengawasan.

  1. Penetapan Sanksi

Penetapan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada peternak hewan yang tidak mengindahkan Peraturan daerah, tidak hanya denda namun juga teguran dan penyitaan terhadap hewan ternak, jika pada saat dilapangannya ternak yang telah ditahan, tidak diambil dalam tempo atau waktu yang ditetapkan. kegiatan pengawasan yang dilakukan berdasarkan dengan penetapan sanksi yang ada pada pedoman pengawasan, pada pedoman pengawasan menjelaskan bahwa ternak yang kedapatan berkeliaran pada saat razia akan ditahan dan akan dipanggil sipemilik ternak untuk dimintai penjelasan dan pertanggung jawaban.

  1. Pembagian Tugas

Pembagian tugas dalam melakukan penertiban sangat jelas, yaitu sebagi pelaksana perda adalah SATPOL PP, sedangkan pihak desa diperbolehkan melakukan penertiban dengan aturan yang jelas.

 

 

  1. Sosialisasi standar pengawasan

Sosialisasi himbauan tentang larangan melepas hewanternak baik berupa pertemuan maupun yang berupa pamflet sangat minim. masyarakat juga harusbenar-benar mengerti dengan apa yang menjadi larangan didalam kebijakan yang terdapat dalam perda  tersebut. Sosialisasi melalui resplang dan pamflet juga belumefektif, ditempat-tempat keramaian dengan susana ricuh dan riuh sering kalipamflet yang telah ditempel itu terabaikan dan tidak memberikan kesan apa-apa.

  1. Pengawsan Refresif / langsung

Pengawasan represif, adalah pengawasan yang dilakukan setelah terjadi kesalahan didalam pelaksanaannya, dengan maksud agar tidak terjadipengulangan keasalahan, sehingga hasilnya sesuai dengan yang diinginkan.pengawasan represif, ini dilakukan setelah suatu tindakan dilakukan denganmembandingkan apa yang telah terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi (Sujamto, 1996).

  1. Pengawasan Langsung

Penegakan penertiban hewan ternak dari segi pengawasan langsung terdapathubungan kerja sama dari SATPOL PP, Kepala Desa, dan Kepolisian, ini artinya bahwa masalah mengenai penertiban hewanternak ini menjadi tanggung jawab bersama.

  1. Pengawasan Berkala

Pengawasan berkala adalah pengawasan yang dilakukan secara priodik oleh pelaksana perda, dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan secara berkala supaya didapat pelaksanaan perda benar-benar terialisasi.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Pengawasan tentang penertiban hewan ternak

Pelaksanaan pengawasan mengenai ketertiban hewan ternak mengalami hambatan, dapat dilihat dari minimnya   razia rutin  dilapangan mengenai penertiban hewan ternak. Sementara dilapangan  masih juga didapati pelanggaran-pelanggaran mengenai penertiban hewan ternak yang telahdiatur dalam Perda, kemudian juga pekerjaan sebagai peternak juga merupakan pekerjaan yang banyak ditekuni masyarakat sebagai pekerjaan tambahan, disamping sebagai buruh tani, buruh harian dan juga penjual pedagang pedagang kelontong, hal ini juga mempengaruhi pelaksanaan penertiban hewan ternak.

Kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang perda ternak tersebut juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dari pelaksanaan perda .

 

Penutup

Pelaksanaan peraturan daerah tentang penertiban hewan ternak di Indonesia rata-rata belum terlaksana secara maksimal, hal ini dikarenakan :

  1. Belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap peternak tentang isi dari peraturan daerah itu sendiri
  2. Kurangnya fasilitas pendukung dari pemerintah baik untuk penertiban maupun peralatan peternakan bagi masyarakat.
  3. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya isi dari peraturan pemerintah tersebut, baik selaku peternak maupun untuk keindahan kota dan pariwisata.
  4. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam penerapan peraturan daerah tersebut perlu mendapatkan dukungan dari segala pihak baik pemerintah, masyarakat maupun peternak itu sendiri.

 

Ucapan Terima Kasih

Ucapan terima kasih atas terselesaikanya penulisan artikel ini disampaikan kepada dosen pengasuh Mata Kuliah Penyajian Ilmiah Bapak Prof. Dr. Ir. Urip Santoso, M.Sc,yang telah memberikan arahan, petunjuk dan materi dasar untuk membuat tulisan ini.Semoga Allah, SWT, membalas semua kebaikan Bapak.

 

Daftar Pustaka

Parakkasi, A. 1999. Ilmu Makanan Ternak Ruminansia. Cetakan pertama. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

 

Blakely, J and D.H.Bade.1991. Ilmu peternakan(terjemahan). Edisi ke -4. Gadjah. Mada University Press; Yogyakarta.

 

Sujamto, 1996. Aspek-aspek Pengawasan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

 

 

52 Responses to “FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK”

  1. Deki andes putra Says:

    saya setuju, memang Kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang perda ternak tersebut juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dari pelaksanaan perda baik di segala sektor.

  2. trisna Says:

    artikelnya bagus-bagus pak,bisa menginspirasi untuk buat artikel ilmiah, terimaksih pak 🙂

  3. Jalin Elsaprike, ST Mahasiswa Pasca Sarjana PSDAL Angkatan 18 Says:

    permasalahan penangkaran dan atau peliaran hewan ternak kerap terjadi pada daerah penghasil ternak, kegiatan tersebut jelas mengganggu ketika hewan tersebut memasuki pekarangan rumah penduduk dan atau liar di jalanan, dilemanya ketika hewan ternak di liar kan dijalanan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi penggunaan jalan, khusus di kabupaten empat lawang masalah tersebut menjadi plemik antara pemerintah dengan pemilik hewan ternak sehingga bila di tertibkan rawan terjadi konflik sosial, solusinya menurut pengamatan sy pemerintah daerah dan pemerintah desa segera mensosialisasikan kepada masyarakat pemilik ternak dg mengkandangkan hewan ternak baik secara mandiri (jika memiliki luas lahan yang optimal dg jumlah ternak) atau secara komunal apabila luas lahan pekarangan rumah relatif kecil, contoh tersebut dapat kita lihat di Kabupaten Nagan Raya, prop Aceh..pengalaman sy tugas di aceh 8 tahun cara tersebut lebih efektif.

    • Dwi Tyas Pambudi. Program Magister PSDAL UNIB Angkatan 18 Says:

      saya rasa perdanya sudah ada mas jalin…cuma satpol PP yang belum mau manangkap sapi-sapi yang liar tersebut…jadi tambahan tugas Satpol PP empat lawang jaga sapi di jalan sama ngarit pakane… ha ha ha…..

  4. monica sari sianturi Says:

    Monica Sari Sianturi.

    Menurut saya peraturan penertiban hewan ternak ini perlu untuk disosialisasikan kembali kepada masyarakat luas karena ketika ternak dibiarkan berkeliaran di lingkungan masyarakat maka tentu akan mengganggu kehidupan masyarakat contohnya ternak akan memakan tanaman yang telah ditanam oleh warga dan jika ternak itu tidak dibiarkan berkeliaran (dipelihara dalam kandang) maka akan lebih baik hasilnya dibandingkan yang dibiarkan begitu saja berkeliaran.
    Serta perlu adanya kesadaran dari peternak itu sendiri sehingga tidak membiarkan ternaknya begitu saja berkeliaran.

    • Akbar Mauli/ PSDAL Angkatan 18 Says:

      sangat setuju dengan pendapat ibu Monica, peraturan yang telah di buat sebaiknya perlu sosialisasi. karena tanpa sosialisasi di tingkat bawah atau masyarakat peraturan terbut hanya menjadi produk hukum yang tidak berfungsi sama sekali.

  5. BURSAMIN Says:

    BURSAMIN

    PSDAL – UNIVERSITY BENGKULU FORCES TO 18

    NOT AGREE AND HESITANCY,
    Due to the necessity of the people to obey the applicable provisions have not been balanced by the fact that there is in the form of:
    1. The provisions applicable authoritative
    2. Provisions issued merely on the basis of the realization of the planned implementation of a program
    3. Authority which in no small part to deviate from the legal basis so that it looks engineered
    4. The public, businesses and small medium kind of goes without a goal to prove that such provisions are implemented so disturbing others

  6. BURSAMIN Says:

    BURSAMIN

    PSDAL – UNIVERSITY BENGKULU FORCES TO 18

    NOT AGREE AND DOUBT HESITENCY,
    Due to the necessity of the people to obey the applicable provisions have not been balanced by the fact that there is in the form of:
    1. The provisions applicable authoritative
    2. Provisions issued merely on the basis of the realization of the planned implementation of a program
    3. Authority which in no small part to deviate from the legal basis so that it looks engineered
    4. The public, businesses and small medium kind of goes without a goal to prove that such provisions are implemented so disturbing others

  7. Julianto Juli Says:

    tq profesor.

  8. Yahumri PSDAL Angkatan XVIII Says:

    Perlu tindakan yang kongkrit untuk menertibkan hewan ternak, karena dalam kenyataannya perangkat-perangkat penertiban sudah ada tapi masih ada juga ternak yng berkeliaran…

  9. bagaimana aturan mengutip pustaka yang berasal dari internet pak?

  10. Lezita Malianti PSDAL 18 Says:

    Perda setiap daerah berbeda2..tetapi selama ini sosialisasi dimasyarakat masih sangat kurang.ditambah kesadaran masyarakat yang masih sangat kurang sehingga ternak masih berkeliaran.

  11. Yahumri PSDAL Angkatan XVIII Says:

    Perlu tindakan yang kongkrit untuk menertibkan hewan ternak, karena dalam kenyataannya perangkat-perangkat penertiban sudah ada tapi masih ada juga ternak yng berkeliaran…

  12. Yartiwi, PSDAL 18 Says:

    Salah satu penyebab ternak ini mash berkeliaran yaitu tidak tersedianya pakan dikandang. Oleh karena itu selain tugas satpol PP ini juga mrp tugas penyuluh peternakan/pertanian bgm memperbaiki PSK (pengetahuan, sikap dan prilaku) peternak tsb.

  13. Dian Hidayattullah Mhs pasca PSDAL Says:

    Perlunya kerjasama semua pihak baik pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan peran serta masyarakat agar masalah penertiban ternak dapat direalisasikan dengan sempurna..
    Masalah utama yaitu kurangnya kesadaran sebagian besar masyarakat untuk mentaati peraturan ini, serta sebagian lainya memang belum tahu sehingga dirasa perlunya sosialisasi lebih lanjut.. kemudian solusi terbaik adalah dengan memberikan pemahaman tentang bagaimana pemeliharaan ternak secara intensif akan jauh lebih menguntungkan.

  14. novita hamron Says:

    menarik sekali,saya sangat setuju.dengan adanya peraturan perda tentang penertiban hewan ternak.smoga menjadikan masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga hewan2 yang diternakkan dan tetap menjadi peternak yang tertib dan tetap mengikuti aturan yang ada.kepada pemerintah tetap bersabar untuk terus memonitor dan menindaklanjuti mengenai pentingnya penertiban hewan ternak dengan memberikan pengarahan2 dan membuat kebikan sanksi hukum pelanggaran yang tentunya dapat membuat masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketertiban ternak untuk kenyamanan masyarakat stempat…

  15. novita hamron psdal 18 Says:

    setuju sekali .masalah faktor2 dalam membuat kebijakan2 dan peraturan berupa perda tentang penertiban hewan ternak pasti ada.cuma kembali ke lembaga2 yang terkait dalam memonitor dan menindaklanjuti perlu adanya pengarahan2 langsung kepada masyarakat betapa pentingnya tertib dalam bertenak demi keamanan bersama…

  16. novita hamron psdal 18 Says:

    setuju sekali…dalam membuat kebijakan dan peraturan perda tentang tertib dalam beternak pasti ada.kembali kepada lembaga2 yang terkait bagaimana memonitor dan menindaklanjuti akan pentingnya menjaga ketertiban hewan ternak dengan memberikan harahan2 kepada masyarakat betapa pentingnya tertib dalam berternak demi keamanan bersama….

  17. Randy Hermawan Says:

    Assalammualaikum wr wb… Setelah Randy baca pada ABSTRAK di bagian kalimat pertama itu membahas tentang luas lautan lebih luas dibandingkan dengan daratan…..!! yang ingin Randy tanyakan dengan penulis artikel ini adalah apa hubungan atau keterkaitan kalimat tersebut di atas dengan judul artikel ini yaitu “FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK”……..?? apakah ada sinkronisasi antara pernyataan tersebut dengan judul artikel….??

  18. Randy Hermawan Says:

    KOMENTAR KE 2

    Setelah menyimak artikel ini dapat disimpulkan bahwa para pengambil kebijakan didaerah memiliki keharusan untuk memikir secara matang mengenai pembuatan PERDA TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK ini…hal ini dikarenakan banyak ketidak pastian dan kesimpang siuran terhadap PERDA yang sudah dibuat dengan kondisi REAL yang ada dilapangan….Sehingga sebelum melakukan pembuatan PERDA perlu dilakukan SURVEI terlebih dahulu untuk melihat kondisi sesungguhnya yang ada dilapangan…..

  19. Lezita Malianti PSDAL 18 Says:

    Perda tentang penertiban ternak setia daerah sudah ADA,hanya sosialisasinya masih kurang serta kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya ternak berkeliaran..

  20. Weli sulastri Says:

    Mmg ada kebiasaan suatu daerah untuk melepasbebaskan ternak mereka. Dlm artian tdk dipelihara dlm kandang. Misalnya masyarakat aceh berrpendapat klo ternak yg dipelihara dlm kandang dagingnya banyak lemak dan tdk disukai. Sdgkan hewan yg dilepas, dagingnya padat dan tdk banyak lemak dan harga dagingnya mahal, sehingga masy aceh lebih suka melepas ternak mereka dan ini sangat mengganggu.Untuk mengakali hal ini, pemda aceh memberlakukan sanksi denda yg lebih tinggi dibandingkan dg harga ternak itu sendiri. Dg demikian, apabila terjadi penertiban dan hewan mereka diangkut oleh pihak yg berwenang dlm hal ini satpol pp, masyarakat enggan utk menebusnya. Setidaknya sanksi ini membuat masyarakat enggan untuk melepas ternak mereka secara bebas.we

  21. Alexander Taufan PSDAL 18 Says:

    Sebuah ulasan yang menarik; singkat padat dan jelas. saya pribadi turut prihatin dengan pola pemeliharaan ternak yang sadar atau tidak, sudah menjadi salah satu “budaya” yang melekat dengan keseharian kita. kita tahu dan “sadar” bahwa membiarkan hewan ternak hidup liar adalah sesuatu yang salah dan berpotensi pemicu bahaya bagi siapapun yang berinteraksi langsung dengan hewan tersebut entah secara sengaja atau tidak.

    demi membangun kesadaran, maka seperti yang diulas di tulisan ini, perlu adanya sosialisasi yang meluas dan berlanjut.

    Best Regard,

    (Alexander Taufan, PSDAL UNIB angkatan 18)

  22. Agusri Ramadhan Says:

    PSDAL Angkatan XVIII UNIB 2016

    Prof… bagaimana penerapan PERDA ini terhadap pemilik hewan khususnya anjing yg dibiarkan berkeliaran di sepanjang jalan raya wilayah hibridah kota bengkulu?
    Karena sering terjadi LAKALANTAS akibat binatang tersebut..tetapi masih di pandang sebelah mata oleh pemerintah daerah kita prof…
    Terimakasih.

  23. Nursaadah Istiqamah Says:

    Nursaadah Istiqamah, S.Pt

    Pada pelaksanaan perda tentang penertiban hewan ternak dapat berakibat pada terkendalanya lalu lintas, terutama didaerah kota Bengkulu. Saat kita melintasi jalan umum dibengkulu masih banyak jg ternak yang berkeliaran sehingga membuat pengguna jalan harus berhenti mendadak, tentunya membahayakan bagi pengendara. Selain itu berdampak pula pada tingkat kecelakaan yang meningkat. Maka dari itu pemerintah harus bertindak lebih tegas pada pemilik ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum.

  24. agung dwi putra PSDAL Agkatan 18 Says:

    Sistem penggembalaan secara ektensif memiliki beberapa kelemahan seperti yang telah dijelaskan diatas. Salah satunya yaitu hewan ternak tersebut dapat berkeliaran di kawasan umum. Hal tersebut tentu mengganggu aktifitas masyarakat sehingga pemerintah harus menertibkan hewan ternak yang berkeliaran tersebut dan memberlakukan perda mengenai penertiban hewan ternak. Menurut saya pemeliharaan secara intensif jauh lebih efisien, dimana sapi dipelihara dalam kandang dengan pemberian pakan secara teratur. Dengan cara ini, sapi tetap dapat memperoleh makanan secara optimal, masyarakat tidak terganggu, dan hewan ternak pun juga terhindar dari perbuatan jahat manusia (seperti kejadian sapi yang memasuki perkebunan orang, kemudian orang pemilik kebun tersebut kesal lalu melukai sapi atau orang tersebut meminta ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh sapi tersebut). yang mana hal tersebut tentu saja merugikan peternak itu sendiri.

  25. Dwi Tyas Pambudi. Program Magister PSDAL UNIB Angkatan 18 Says:

    Allhamdulillah Banyak ilmu di dapat dengan Membaca Blog Profesor Urip. saya terinspirasi untuk mencoba menulis tapi masih belum PD…semoga Blog dan tulisan-tulisan Profesor Menjadi motivasi bagi saya…..(masih perlu bimbingan)

  26. Weli sulastri Says:

    Desa sebagai unit pemerintah daerah tingkat terendah yang berhubungan langsung dengan masyarakat hendaknya juga menyudun atau mempunyai peraturan desa (perdes) tersendiri dalam penanganan penertiban ternak.

  27. Weli sulastri Says:

    Desa sebagai unit pemerintah daerah tingkat terendah yang berhubungan langsung dengan masyarakat hendaknya juga menyusun atau mempunyai peraturan desa (perdes) tersendiri dalam penanganan penertiban ternak.

  28. Weli sulastri Says:

    Sebagian masyarakat yang memelihara ternak secara bebas adalah masyarakat yang tidak memiliki lahan, untuk itu tersedianya lahan yang cukup bagi masyarskat untuk hewan ternaknya sangat diperluksn.

  29. Weli sulastri Says:

    Sebagian masyarakat yang memelihara ternak secara bebas adalah masyarakat yang tidak memiliki lahan, untuk itu tersedianya lahan yang cukup bagi masyarskat untuk hewan ternaknya sangat diperlukan

  30. Weli sulastri Says:

    Adanya hubungan kekeluargaan antara pihak penertib peraturan dengan anggota masyarakat merupakan salah satu kendala dalam penegakan peraturan tentang penertiban hewan ternak ini. Untuk itu dituntut adanya keprofesionalan dari penertib peraturan tersebut

  31. LITMAN (PSDAL 18) Says:

    Ketika perda sudah disosialisasikan kepada masyarakat, maka pemerintah harus tegas perhadap penegakkan perda tersebut. Kesadaran masyarakat tumbuh, pemerintah konsisten maka ketertiban diraih.

  32. hermy puspita sari Says:

    saya setuju pak,,, kalau ternak memang seharusnya mempunyai perda apa lagi di daerah dusun-dusun dimana jumlah ternak bagi masyarakat masih cukup banyak, terkandang masyarakat ini kurang sadar bahwa sebenarnya ternaknya dapat membahayakn orang terutama yang menggunakan kendaraan… dan bagi pemerintahan diharapkan dapat di sosialisasikan kembali dan lebih luas ke masyarakat.

  33. Lezita Malianti PSDAL 18 Says:

    Perda setiap daerah terntang tata tertib ternak sudah ada, hanya kurang sosialisasi saja sehingga para peternak masih dengan seenaknya melepas ternak sehingga mengganggu ketertiban umum

  34. dodi haryono PSDAL Says:

    Keberhasilan penertipan hewan ternak memang masih menemuai banyak kendala, faktor yang masih menjadi penghalang bagi keberhasilan penerapan penertipan hewan ternak tersebut adalah kebiasaan masyarakat yang secara turun temurun memelihara hewan ternak dengan cara melepas hewan ternak di alam bebas, untuk itu bagaimana caranya untuk merubah kebiasaan turun temurun tersebut sehingga hewan ternak dapat dipelihara dengan baik.

  35. saya setuju sekali dalam penerapan perda ternak namun hal tersebut perlu ketegasan aparat dan kesadaran Peternak tersebut ……..OK

  36. menurut saya Perda tersebut dapat dilaksanakan adanya kesadaran masayrakat itu sendiri

  37. Ada Kelemahan dari penegakan Perda Penertiban Ternak Yitu Sosialisasi dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Perlu Sosialisasi yang intensif agar masyarakat sadar bahwa ternak yang dilepasliarkan akan berpengaruh terhadap masyarakat disekitarnya contohnya kotoran ternak berserakan berpengaruh terhadap kebersihan juga kesehatan. Alangkah baiknya kalau dikandangkan kotoran dapat dimanfaatkan untuk pupuk kandang sebgai pupuk organik. Begitupun juga pemberlakuan sanksi tidak tegas, kadangkala ada petugas yang “pungli” ketika ada hewan ternak yang tertangkap ketika ada razia hewan ternak. Dukungan Pemerintah baik Pemerintah provinsi maupun Kabupaten/Kota harus ditingkatkan karena harus ada subsidi atau kegiatan peningkatan kapasitas dan kualitas tentang perkembangbiakan hewan ternak. Disatu sisi pemenuhan protein hewani yang dicanangkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian tentang Swasembada daging haruslah kita dukung dan sukseskan.

  38. dodi haryono PSDAL Says:

    Di daerah saya salah satu contoh pelaksanaan perda hewan ternak yang belum berhasil, sebenarnya aparat dalam hal ini satpol PPsudah berusaha untuk penertipan hewan ternak tersebut, namun seperti tidak ada perkembangan, ternak ditangkap lalu ditebus oleh pemilik seterusnya dilepas lagi. entah kapan perda ini akan berhasil di kaur..

  39. Yahumri PSDAL Angkatan XVIII Says:

    Yang lebih penting lagi dibandingkan penertiban hewan ternak adalah mind set manusianya, ketika pola pikir/pemahaman manusianya sudah bagus terutama arti penting lingkungan yang bersih dan nyaman maka ada perda atau tidak secara otomatis akan menertibkan hewan ternaknya masing-masing….

  40. Ardi Setiawan, Mahasiswa Pasca Sarjana PSDAL angkatan 18 Says:

    Penegakan perda tentang penertiban hewan ternak harus dijalankan dan ditegakkan. Akan tetapi harus ada solusi dari pemerintah daerah kepada masyarakat untuk memelihara hewan ternak pada tempatnya. Perlu dilakukan sosialisasi dari pemerintah daerah dalam tata cara pemeliharaan hewan ternak yang baik dalam hal ini melalui dinas pertanian dan peternakan di masing-masing daerah.

  41. ikhwan Says:

    Ikhwan Efendy, S.Sos PSDAL

  42. yeni herlina PSL18 Says:

    saya setuju dengan artikel diatas, memang sulit merubah kebiasaan dalam masyarakat kalau memelihara ternak makanannya suruh cari sendiri alasannya nggak mau repot, selamat berjuang pak satpol pp dalam menegakkan perda, semoga masyarakatnya cepat sadar akan pentingnya ketertiban umum

  43. ikhwan Says:

    Sebaiknya diadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Tentang Penertiban Hewan Ternak oleh Pemerintah Daerah.

  44. Ardi Setiawan, Mahasiswa Pasca Sarjana PSDAL angkatan 18 Says:

    Perlu dilakukan sosialisasi dari pemerintah daerah dalam tata cara pemeliharaan hewan ternak yang baik dalam hal ini melalui dinas pertanian dan peternakan di masing-masing daerah.

  45. Khairul Romadan PSDAL XVIII UNIB Says:

    Belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap peternak tentang isi dari peraturan daerah itu sendiri sehingga Kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang perda ternak tersebut juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dari pelaksanaan perda, oleh karena itu pelaksanaan pengawasan mengenai ketertiban hewan ternak mengalami banyak hambatan.

  46. Menurut saya peraturan tentang penertiban ternak di tiap daerah sudah dibuat, tinggal pelaksanaannya lagi yang belum optimal, misalnya didaerah dusun jayakarta Kabupaten Bengkulu Tengah itu banyak sekali kerbau berkeliaran dijalan, kadangkala sangat mengganggu pengguna kendaraan, krn hewan tersebut seperti barisan tentara dijalan tetapi tindakan dari pemerintah daerah belum ada, kalau memang ditertibkan maka sampai ke dudun2 pun perda ttg penertiban teernak harus dilaksanakan

  47. Jhon Firison (mahasiswa PSDAL Angkatan 20) Says:

    Menurut saya pemerintah sudah cukup maksimal dalam mensosialisasikan Perda tentang penertiban Hewan Ternak. Kurang maksimalnya hasil dari yang diharapkan tidak luput dari budaya masyarakat kita khususnya di Provinsi bengkulu yang meliarkan ternaknya dan itu sudah berlangsung selama puluhan tahun, sebenarnya cukup besar kinerja SATPOL PP jika harus mengawal Perda ini, tapi harapan saya jika semua pihak bisa bersineri dengan baik dan dengan niat yang ihklas demi kenyamanan bersama kenapa tidak? sudah banyak contoh kecil di masyarakat kita ada kok daerah yang bisa menertibkan ternaknya walaupun masih dalam lingkup kecamatan. Semoga

  48. abu neisya Says:

    mengingat banyak nya penyimpangan yang terjadi dilapangan oleh para peternak maka sanksi dan aturan seperti ini memang harus tegas di berikan. terimakasih artikelnya sangat bermanfaat


Leave a reply to novita hamron Cancel reply