MAGISTER PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNIB

BUMI LESTARI LANGIT BEBAS POLUSI

POLUSI AIR TANAH AKIBAT INDUSTRI DAN LIMBAH RUMAH TANGGA SERTA PEMECAHANNYA August 20, 2011

Filed under: lingkungan — Urip Santoso @ 11:55 pm
Tags: , ,

GUSTEN SARI

 

ABSTRAK

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri (semi industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus semi industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output, sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut sangat kurang, sehingga akan menyebabkan dampak kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan diakibatkan oleh berbagai faktor, antara lain oleh pencemaran. Pencemaran ada yang diakibatkan oleh alam, dan ada pula yang diakibatkan oleh perbuatan manusia.  Ada tiga macam  jenis pencemaran yaitu pencemaran air, udara dan tanah, pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan seperti CO2, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok, pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut dan air tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Sedangkan pencemaran tanah dapat terjadi secara langsung, pencemaran tanah melalui air Dan pencemaran tanah melalui udara. Pencemaran dapat ditangani dengan tindakan secara administratif, dengan menggunakan teknologi, dan melalui edukatif/Pendidikan.  Dengan tiga pendekatan diatas diharapkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran dapat diminimalisisi.

I.         PENDAHULUAN

  1. A.      LATAR BELAKANG

Bahtiar (2007)  menyatakan manusia merupakan komponen lingkungan alam yang bersama-sama dengan komponen alam lainnya, hidup bersama dan mengelola lingkungan dunia. Karena manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan pikiran, peranannya dalam mengelola lingkungan sangat besar. Manusia dapat dengan mudah mengatur alam dan lingkungannya sesuai dengan yang diinginkan melalui pemanfaatan ilmu dan teknologi yang dikembangkannya. Akibat perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat, kebudayaan manusia pun berubah dimulai dari budaya hidup berpindahpindah (nomad), kemudian hidup menetap dan mulai mengembangkan buah pikirannya yang terus berkembang sampai sekarang ini. Hasilnya berupa teknologi yang dapat membuat manusia lupa akan tugasnya dalam mengelola bumi. Sifat dan perilakunya semakin berubah dari zaman ke zaman. Sekarang ini manusia mulai bersifat boros, konsumtif dan cenderung merusak lingkungannya. Lingkungan mempunyai daya dukung dan daya lenting. Daya dukung berarti kemampuan lingkungan untuk dapat memenuhi kebutuhan sejumlah makhluk hidup agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar didalamnya. Daya lenting berarti kemampuan untuk pulih kembali kepada keadaan setimbang. Kegiatan manusia amat berpengaruh pada peningkatan atau penurunan daya dukung maupun daya lenting lingkungan. Manusia dapat meningkatkan daya dukung lingkungan, tetapi karena keterbatasan kemampuan dan kapasitas lingkungan, tidak mungkin terus ditingkatkan tanpa batas, sehingga manusia secara sadar ataupun tidak menyebabkan ketidaksetimbangan atau kerusakan lingkungan.

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri (semi industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus semi industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output, sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut sangat kurang. Beberapa kasus pencemaran terhadap lingkungan telah menjadi topik hangat di berbagai media masa, misalnya pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi Utara yang berdampak terhadap timbulnya bermacam penyakit yang menyerang penduduk yang tinggal di sekitar teluk tersebut (Pranowo, 2005)

Kerusakan lingkungan diakibatkan oleh berbagai faktor, antara lain oleh pencemaran. Pencemaran ada yang diakibatkan oleh alam, dan ada pula yang diakibatkan oleh perbuatan manusia. Pencemaran akibat alam antara lain letusan gunung berapi. Bahan-bahan yang dikeluarkan oleh gunung berapi seperti asap dan awan panas dapat mematikan tumbuhan, hewan bahkan manusia. Lahar dan batu-batu besar dapat merubah bentuk muka bumi. Pencemaran akibat manusia adalah akibat dari aktivitas yang dilakukannya. Lingkungan dapat dikatakan tercemar jika dimasuki atau kemasukan bahan pencemar yang dapat mengakibatkan gangguan pada mahluk hidup yang ada didalamnya. Gangguan itu ada yang segera nampak akibatnya, dan ada pula yang baru dapat dirasakan oleh keturunan berikutnya. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia di mulai dari meningkatnya jumlah penduduk dari abad ke abad (Bahtiar, 2007)

Populasi manusia yang terus bertambah mengakibatkan kebutuhan manusia semakin bertambah pula, terutama kebutuhan dasar manusia seperti makanan, sandang dan perumahan. Bahan-bahan untuk kebutuhan itu semakin banyak yang diambil dari lingkungan. Disamping itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memacu proses industrialisasi, baik di negara maju ataupun negara berkembang. Untuk memenuhi kebutahan populasi yang terus meningkatkan, harus diproduksi bahan-bahan kebutuhan dalam jumlah yang besar melalui industri. Kian hari kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi. Karena itu mendorong semakin berkembangnya industri, hal ini akan menimbulkan akibat antara lain:

  1. Sumber Daya Alam (SDA) yang diambil dari lingkungan semakin besar, baik macam maupun jumlahnya.
  2. Industri mengeluarkan limbah yang mencemari lingkungan. Populasi manusia mengeluarkan limbah juga, seperti limbah rumah tangga yang dapat mencemari lingkungan.
  3. Muncul bahan-bahan sintetik yang tidak alami (insektisida, obat-obatan, dan sebagainya) yang dapat meracuni lingkungan.

Akibat selanjutnya lingkungan semakin rusak dan mengalami pencemaran. Pencemaran lingkungan terbagi atas tiga jenis, berdasarkan tempat terjadinya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Di Indonesia, kerusakan lingkungan akibat pencemaran udara, air dan tanah sudah sangat kritis. Khususnya di daerah Bengkulu dan sekitarnya, pernah terjadi bencana lingkungan seperti sampah, banjir dan masih banyak lagi (Bahtiar, 2007).

  1. B.       TUJUAN

Dalam Kajian pustaka ini akan dibahas tentang jenis-jenis pencemaran dan penyebabnya serta solusi yang ditawarkan agar kerusakan lingkungan akibat pencemaran dapat diminimalisisi.

II.  ISI

A.  JENIS JENIS PENCEMARAN

      A.1. Pencemaran Udara

Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan seperti CO2, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. Gas CO2 yang berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran kayu. Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak dapat segera di ubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang di tebang setiap tahunnya. Ini merupakan masalah global. Bumi seperti di selimuti oleh gas dan debu pencemar. Kandungan gas CO2 yang tinggi menyebabkan cahaya matahari yang masuk ke bumi tidak dapat di pantulkan lagi ke angkasa, sehingga suhu bumi semakin memanas. Inilah yang disebut efek rumah kaca (Green House). Jika hal ini terus berlangsung, maka es di kutub akan mencair dan daerah dataran rendah akan terendam air. Gas CO dapat membahayakan orang yang mengisapnya. Jika proses pembakaran tidak sempurna, maka akan menghasilkan karbon monoksid (CO). Gas CO jika terhirup akan mengganggu pernapasan. Gas ini sangat reaktif sehingga mengganggu pengingatan oksigen oleh hemoglobin dalam darah. Jika berlangsung terus menerus, dapat mengakibatkan kematian.

Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak bereaks, tidak berbau, tidak berasa dan tidak berbahaya. Banyak di gunakan untuk mengembangkan busa kursi, untuk AC, pendingin lemari es dan penyemprot rambut. Tetapi, ternyata ada juga keburukan dari gas ini. Gas CFC yang naik ke atas dapat mencapai stratosfer. Di stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3), yang merupakan pelindung bumi dari pengaruh radiasi ultra violet. Radiasi ultra violet dapat mengakibatkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebabkan kanker kulit dan kanker mata. Jika gas CFC mencapai lapisan ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut berlubang yang disebut lubang ozon. Gas SO dan SO2 juga dihasilkan dari hasil pembakaran fosil. Gas ini dapat bereaksi dengan gas NO2 dan air hujan dan menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan ini mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat, serta bangunan-bangunan jadi cepat (Bahtiar, 2007).

      A.2. Pencemaran Air

Pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut dan air tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Elyazar dkk. (2007)  menyatakan laut sama dengan ekosistem lainnya memiliki daya homeostatis yaitu kemampuan untuk mempertahankan keseimbangan dan merupakan ekosisitem perairan yang memiliki daya dukung (carrying capacity) untuk memurnikan diri (self purification) dari segala gangguan yang masuk ke dalam badan-badan perairan tersebut.  Pada kenyataanya, perairan pesisir merupakan penampungan (storage system) akhir segala jenis limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia.   Lestari dan Edward  (2004) menyatakan  limbah akibat dari aktivitas manusia seperti limbah industri baik padat, cair maupun gas limbah tersebut mengandung bahan kimia yang beracun dan berbahaya masuk ke perairan laut yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap perairan.

Keracunan logam berat umumnya berawal dari kebiasaan memakan makanan yang berasal dari laut terutama ikan, udang, dan tiram yang sudah terkontaminasi oleh logam berat. Logam berat yang ada dalam air laut, selanjutnya dengan adanya proses biomagnifikasi yang bekerja di lautan, kadar logam berat yang masuk akan terus ditingkatkan, selanjutnya akan berasosiasi dengan sistem rantai makanan, masuk ke tubuh biota perairan, dan akhirnya ke tubuh manusia yang mengkonsumsinya.  Dalam tubuh manusia akan terakumulasi, sampai pada kadar tertentu, akan menimbulkan keracunan.  Keberadaan logam berat di perairan laut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain adalah dari kegiatan pertambangan, rumah tangga, limbah dan buangan industri dan aliran pertanian (Ahmad, 2009).

Marwati dkk. (2008) menyatakan pencemaran dapat juga dikarenakan adanya sumur gali.  Sumur gali menyediakan air yang berasal dari lapisan air tanah dangkal dari zone tidak jenuh, oleh karena itu dengan mudah kena kontaminasi melalui rembesan, sehingga berpotensi mengalami penurunan kualitas air.  Dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas air sumur akibat sanitasi yang buruk, seperti adanya rembesan air limbah rumahtangga, limbah kimia, laundry dan lainnya.  Kontaminasi paling umum adalah karena limpasan air dari sarana pembuangan kotoran manusia atau hewan, yang berasal dari septic tank WC yang kurang permanen.

Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air.  Banyak unsur-unsur kimia merupakan racun yang mencemari air. Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang.  Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air.  Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air. Secara umum, sumber-sumber pencemaran air adalah sebagai berikut :

  1. Limbah industri (bahan kimia baik cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar, tumpahan minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah)
  2. Pengungangan lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan
  3. Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
  4. Limbah pengolahan kayu
  5. Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
  6. Rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti

plastik, gelas, kaleng, batu batere, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran) (Bahtiar, 2007).

Pencemaran air juga dapat terjadi karena masuknya air hujan ke dalam timbunan sampah akan menghanyutkan komponen-komponen sampah yang telah proses dekomposisi yang menghasilkan air lindi sampah (leachate) kemudian merembes keluar dari TPA Sampah sehingga menimbulkan pencemaran pada air tanah dangkal dan badan air lainnya di sekitar TPA Sampah (Widyatmoko dkk, 2001 dalam Arbain dkk. 2008).  Pencemaran air lindi sampah akibat air hujan mencuci sampah yang sudah busuk serta segala kotoran yang terjerap di dalamnya. Air lindi tersebut ada yang mengalir di permukaan tanah yang dampaknya pada air permukaan dan menimbulkan bau dan penyakit, sedangkan air lindi yang merembes ke dalam air tanah akan menimbulkan pencemaran air tanah dangkal di sekitarnya (Sudradjat 2002 dalam Arbain dkk. 2008).  Selain itu, meningkatnya konsentrasi unsur-unsur pencemar pada kualitas air tanah dangkal juga dipengaruhi oleh jenis tanah  serta topografi

A.3. Pencemaran Tanah

Pohan (2004) menyatakan  pencemaran tanah dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini, yaitu :

1.  Pencemaran tanah secara langsung

Misalnya karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, botol, dan lain-lainnya.

2.  Pencemaran tanah melalui air

Air yang mengandung bahan pencemar ( polutan ) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga mengganggu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah.

3. Pencemaran tanah melalui udara

Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan tanah tercemar juga.  Bahan-bahan yang dapat mencemari tanah atau pestisida dapat digolongkan menurut tujuan penggunaannya, yaitu :

1. Insektisida ialah chat pembasmi insekta atau serangga yang biasa mengganggu tanaman.

2. Pestisida ialah obat pembasmi hama tanaman.

3. Herbisida ialah obat pembasmi tanaman yang tidak diharapkan tumbuh.

4. Fungisida ialah obat pembasmi jamur yang tidak di harapkan tumbuh .

5. Rodentisida ialah obat pemusnah binatang pengerat seperti tikus.

6. Akarisida ( Mitesida ) ialah pembunuh kutu.

7. Algisida ialah pembunuh ganggang.

8. Avisida ialah pembunuh burung.

9. Bakterisida ialah pembunuh bakteri.

10. Larvisida ialah pembunuh ulat.

11.Moleksisida ialah pembunuh siput.

12. Nematisida ialah pembunuh nematoda.

13.Ovisida ialah perusak telur.

14. Pedukulisida ialah pembunuh tuma.

15. Piscisida ialah pembunuh ikan

16. Predisida ialah pembunuh predator ( pemangsa ).

17. Silvisida yaitu pembunuh pahon atau pembersih pahon.

18. Termisida ialah pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu.

19. Atraktan ialah penarik serangga melalui baunya.

20.Kemostrilan ialah pensterilan serangga atau vertebrata.

21. Defoliant ialah penggugur daun untuk memudahkan panen.

22. Desikan ialah pengering daun atau bagian tanaman lainnya.

23. Desinpektan ialah pembasmi mikro organisme

24. Repellan ialah penolak atau penghalau hama.

25. Sterilan ialah mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.

26. Surpaktan ialah untuk meratakan pestisida pada permukaan daun .

27. Stimulan ialah zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah.

Dari daftar di atas, belum semua macam pestisida di sebutkan. Karena itu banyak sekali banyak sekali bahan yang mengandung kimia dan membahayakan makhluk hidup, termasuk manusia. Pestisida membantu manusia memberantas hama. Disamping itu pestisida mencemari tanah, air, dan udara kita. Jadi, pestisida amat membantu manusia jika dipakai dalam jumlah yang tepat, dan dapat merugikan jika dipakai berlebihan. Demikian juga pupuk yang amat berguna memberikan hara bagi tanaman, jika diberikan berlebihan menjadikan racun bagi tanaman.  Deterjen yang bersisa tidak dapat terurai juga akan mencemari tanah. Zat-zat yang terdapat dalam deterjen itu masuk ke dalam tanah dan meracuni tanah . Sampah padat yang bertumpuk banyak yang tidak dapat teruraikan oleh makhluk pengurai dalam waktu yang lama juga akan mencemari tanah juga

  1. B.       SOLUSI PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pada prinsipnya ada tiga (3) hal yang dapat dilakukan dalam rangka pelestarian, pencegahan, dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat pencemaran, yaitu

1. Tindakan secara administratif,

2. Tindakan dengan menggunakan teknologi,

3. Tindakan melalui edukatif/pendidikan.

B.1. Tindakan Secara Administratif

Penanggulangan secara administratif dilakukan oleh pemerintah, dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan undang-undang. Antara lain peraturan pemerintahan yang disetujui DPR tanggal 25 februari 1982. Disahkan presiden tanggal 11 Maret 1982 menjadi UU No. 4 tahun 1982 yang berisi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup ( UULH ). Sebelum membangun pabrik atau proyek lainnya, para pengembang diharuskan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ).Analisis dampak dari berdirinya industri tersebut tujukan kepada pengelolaan santasi secara luas terhadap lingkungan sekitarnya. Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar yang ditetapkan untuk menentukan mutu lingkungan. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan program yang meliputi berbagai sektor dalam pembangunan berkelanjutan sehingga di harapkan pembangunan dapat berlangsung lestari dengan mempertahankan fungsi lingkungan lestari (Bahtiar, 2007).

Kurniawan (2006) menyatakan pemerintah juga memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dengan melakukan perlindungan terhadap tanah dengan cara menanam rumput, membuat bendungan, lahan pertanian bertingkat, mencegah perburuan dan konsumsi terhadap hewan liar, menghindari penebangan hutan serta menanam jenis tanaman bergantian dalam satu lahan.

B.2. Tindakan dengan Menggunakan Teknologi

Penanggulangan secara teknologis, adalah dengan cara membangun unit pengolahan limbah.  Misalnya unit pengolah limbah yang mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.  Jika pengolahannya menggunakan mikroba maka disebut pengolahan secara biologis dengan menggunakan bakteri pengurai limbah. Inoguchi dkk. (2003),  dan Nurhayani (2002) sepakat  bahwa daur ulang limbah menjadi sesuatu yang lebih berguna sangat dianjurkan untuk mengurangi akibat dan dampak terhadap lingkungan.

Maharani (2007), Wibowo (2010), sepakat bahwa teknik pengolahan sampah yang pada awalnya menggunakan pendekatan kumpul-angkut buang, kini telah mulai mengarah pada pengolahan sampah berupa reduce-reuse-recycle (3R). Reduce berarti mengurangi volume dan berat sampah, reuse berarti memanfaatkan kembali dan recycle berarti daur ulang sampah. Teknik pengolahan sampah dengan pola 3R, secara umum adalah sebagai berikut:

1. Reduce (pengurangan volume)

Ada beberapa cara untuk melakukan pengurangan volume sampah, antara lain:

a. Incenerator (pembakaran)

Merupakan proses pengolahan sampah dengan proses oksidasi, sehingga menjadi kurang kadar bahayanya, stabil secara kimiawi serta memperkecil volume maupu berat sampah yang akan dibuang ke lokasi TPA.

b. Balling (pemadatan)

Merupakan sistem pengolahan sampah yang dilakukan dengan pemadatan terhadap sampah dengan alat pemadat yang bertujuan untuk mengurangi volume dan efisiensi transportasi sampah.

c. Composting (pengomposan)

Merupakan salah satu sistem pengolahan sampah dengan mendekomposisikan sampah organik menjadi material kompos, sperti humus dengan memanfaatkan aktivitas bakteri.

d. Pulverization (penghalusan)

Merupakan suatu cara yang bertujuan untuk mengurangi volume, memudahkan pekerjaan penimpunan, menekan vektor penyakit serta memudahkan terjadinya pembusukan dan stabilisasi.

2. Reuse

Reuse adalah pemanfaatan kembali atau mengguanakan kembali bahan-bahan dari hasil pembuangan sampah menjadi bahan yang dapat di pergunakan kembali. Misalnya sampah konstruksi bangunan.

3. Recycle

Recycle adalah kegiatan pemisahan benda-benda anorganik (misalnya: botol-botol bekas, kaleng, kardus dan lainnya) dari tumpukan sampah untuk diproses kembali menjadi bahan baku atau barang yang lebih berguna.

Jana dkk. (2006) menyatakan limbah cair harus dibuatkan suatu instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara lengkap, sehingga tidak memberikan beban tambahan terhadap pencemaran air, adapun metoda dasar penanganan limbah domestik pada dasarnya terdiri dari: pengolahan pendahuluan, pengolahan dasar (primary treatment), pengolahan kedua (secondary treatment) dan pengolahan tersier (tertiary treatment).

B.3. Tindakan Melalui Edukatif/Pendidikan

Penanggulangan secara edukatif adalah dengan mengadakan kegiatan penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kelestarian alam. Masyarakat rumah tangga mempunyai peranan yang cukup besar dalam pencemaran lingkungan, khususnya air akibat sampah rumah tangga.  Karena itu perlu dipikirkan teknologi sederhana yang dapat diterapkan kepada masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga secara swadaya. Sampah rumah tangga secara umum dapat dibagi dua ada sampah anorganik seperti plastik, gelas dan kaca serta botol kaleng dan sampah organik, seperti sisa makanan, sisa sayuran dan lain-lain.  Anonim (2008) menyatakan salah satu teknik pengolahan sampah organik rumah tangga adalah menggunakan “KERANJANG TAKAKURA”. Keranjang Takakura (Mr. Takakura adalah Profesor di Jepang yang sukses melakukan praktek pengolahan limbah organik rumah tangga di Jepang) adalah media pengolahan sampah secara biologi, karena menggunakan bakteri sebagai pengurai sampah. Keranjang Takakura sendiri adalah keranjang wadah yang biasa digunakan tempat pakaian kotor sebelum dicuci (rigen) yang umumnya berkapasitas 50 liter. Berikut ini cara pengolahan sampah organik menggunakan metoda keranjang Takakura :

  1. Cari keranjang berukuran 50 liter berlubang-lubang kecil (supaya tikus tidak bisa masuk) dan tutupnya.
  2. Cari doos bekas wadah air minum kemasan, atau bekas wadah super mi, asal bisa masuk ke dalam keranjang. Doos ini untuk wadah langsung dari bahanbahan yang akan dikomposkan.
  3. Isikan ke dalam doos ini kompos yang sudah jadi. Tebarkan kompos ke dalam doos selapis saja setebal kurang lebih 5 cm. Lapisan kompos yang sudah jadi ini berfungsi sebagai starter proses pengomposan, karena di dalam kompos yang sudah jadi tersebut mengandung banyak sekali mikroba-mikroba pengurai. Setelah itu masukkan doos tersebut ke dalam keranjang plastik.
  4. Bahan-bahan yang hendak dikomposkan sudah bisa dimasukkan ke dalam keranjang. Bahan-bahan yang sebaiknya dikomposkan antara lain: Sisa makanan dari meja makan: nasi, sayur, kulit buah-buahan. Sisa sayuran mentah dapur: akar sayuran, batang sayuran yang tidak terpakai. Sebelum dimasukkan ke dalam keranjang, harus dipotong-potong kecil-kecil sampai ukuran 2 cm x 2 cm.
  5. Setiap hari bahkan setiap habis makan, lakukanlah proses memasukkan bahanbahan yang akan dikomposkan seperti tahap sebelumnya. Demikian seterusnya. Aduk-aduklah setiap selesai memasukkan bahan-bahan yang akan dikomposkan. Bilamana perlu tambahkan lagi selapis kompos yang sudah jadi. Keuntungan metoda pengolahan sampah ini, doos dalam keranjang ini lama tidak penuhnya, sebab bahan-bahan dalam doos tadi mengempis.  Terkadang kompos ini beraroma jeruk, bila kita banyak memasukkan kulit jeruk. Bila kompos sudah berwarna coklat kehitaman dan suhu sama dengan suhu kamar, maka kompos sudah dapat dimanfaatkan.  Hal yang perlu diperhatikan adalah upayakan agar bekas sayuran bersantan, daging dan bahan lain yang mengandung protein tidak dimasukkan ke dalam doos.  Mengingat starter-nya telah menggunakan kompos yang sudah jadi, maka MOL (mikroba loka) tidak digunakan.
  1. III.             KESIMPULAN
  1. Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan.
  2. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah.
  3. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, F.  2009.  Tingkat pencemaran logam berat dalam air laut dan sedimen di perairan pulau muna, Kabaena, dan Buton Sulawesi Tenggara. Jurnal Makara Sains Volume 13 (2) hal: 117-124. http://ejournal.unud.ac.id (18 Februari 2011).

Anonim, 2008.  Keranjang Takakura.  Diakses di http://keranjangtakakura.blogspot.com/     (7 Maret 2011).

Widyatmoko, H. Sintorini. 2001. Menghindari, Mengolah dan menyingkirkan Sampah. Penerbit PT. Dinastindo Adiperkasa Internasional. Jakarta Dalam Arbain., N.K Mardiana., I.B Sudana.  2008.  Pengaruh air lindi tempat pembuangan akhir sampah suwung terhadap kualitas air tanah dangkal di sekitarnya di kelurahan pedungan kota Denpasar. Jurnal Ecotrophic 3 (2) hal: 61-66. http://ejournal.unud.ac.id/ (21 Februari 2011)

Bahtiar, A.  2007. Polusi air tanah akibat limbah industri dan rumah tangga serta pemecahannya. Makalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjajaran.  Bandung.  http://www.pdfcari.com/Oleh:-Dr.-Ayi-Bahtiar.html#             (18 Februari 2011).

Elyazar, N., M.S. Mahendra dan I.N. Wardi.  2007.  Dampak Aktivitas Masyarakat Terhadap Tingkat Pencemaran Air Laut Di Pantai Kuta Kabupaten Badung Serta Upaya Pelestarian Lingkungan.  Jurnal Ecotrophic 2 (1) hal; 1-18.  http://ejournal.unud.ac.id/ (21 Februari 2011)

Inoguchi, T., E.Newman., G. Paoletto.  2003.  Kota dan Lingkungan Pendekatan Baru Masyarakat Berwawasan Ekologi. United Nations University Press. LP3ES. Indonesia.

Jana, I.W., N.K. Mardani., I.W.B. Suyasa.  2006.  Analisis karakteristik sampah dan limbah cair pasar Badung dalam upaya pemilihan sistem pengelolaannya.  Jurnal Ecotrophic 1 (2) hal: 1-10.  http://ejournal.unud.ac.id/ (21 Februari 2011).

Kurniawan, I.  2006.  Lingkungan Hidup dan Polusi.  Penerbit Nuansa.  Bandung

Lestari dan Edward.  2004.  Dampak pencemaran logam berat terhadap kualitas air laut dan sumberdaya perikanan(studi kasus kematian massal ikan-ikan di teluk Jakarta). Jurnal Makara Sains 8 (2) hal: 52-58. http://journal.ui.ac.id/ upload/artikel /02_ Dampak% 20Pencemaran%20Logam%20BeratLestari.PDF (18 Februari 2011).

Maharani, S.E., I.W Suarna dan B. Suyasa. 2007.  Karakteristik sampah dan persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sampah di kecamatan Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ecotrophic 2 (1) hal: 19 -27.   http://ejournal.unud.ac.id/ (21 Februari 2011).

Marwati, N.M., N.K Mardani dan I.K. Sundra.  2008.  Kualitas air sumur gali ditinjau dari kondisi Lingkungan Fisik dan Perilaku Masyarakat di Wilayah Puskesmas I Denpasar Selatan. Jurnal Ecotrophic 3 (2) hal: 68-73. .  http://ejournal.unud.ac.id/ (21 Februari 2011).

Nuryani, S., dan R. Sutanto. 2002. Pengaruh sampah kota terhadap hasil dan tanah hara lombok. Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan 3(1) hal 24-28.  http://www.pdfcari.com/PENGARUH-SAMPAH-KOTA-TERHADAP-HASIL-DAN-KESEHATAN-LOMBOK.html# (21 Februari 2011).

Pohan, N.  2004. Pengaruh Bahan-Bahan Kimia Buangan Industri Terhadap Lingkungan. Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin Universitas Sumatra Utara. Medan

Pranowo, G.  2005. Tentang limbah padat. Makalah Fakultas Sains Terapan Institut Sains dan Teknologi AKPRIND. Yogyakarta. http://gapra.files.wordpress.com/2009/01/makalah-limbah-padatgapra.pdf (21 Februari 2011).

Wibowo, H.E.  2010.  Perilaku masyarakat dalam mengelola sampah pemukiman di kampung Kamboja kota Pontianak. Tesis.  Fakultas Teknik Jurusan Teknik Pembangunan Universitas Diponogoro, Semarang (Tidak Dipublikasikan).

 

 

 

 

5 Responses to “POLUSI AIR TANAH AKIBAT INDUSTRI DAN LIMBAH RUMAH TANGGA SERTA PEMECAHANNYA”

  1. arie Says:

    untuk Peraturan pakai peraturan yg baru dong.. biar yang lain pada tahu juga misal Permen Lh nomor 11 tahun 2006 tentang kegiatan yg wajib AMDAL; baca juga undang-undang 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH;

    Untuk limbah domestik sebaiknya dalam perencanaan suatu kota atau tempat tinggal dibuat drainase untuk pengelolaan limbah cair Rumah Tangganya agar dapat diolah secara komunal sehingga biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan limbah menjadi lebih minim;

    Untuk tindakan melalui pendidikan berikan kesadaran kepada masyarakat dan anak-anak jangan merusak dan mencemari lingkungan

  2. Ayo bijaklah dalam mengelola sampah

  3. iin Says:

    sangat membantu untuk tugas saya… thanks y… 🙂

  4. […] Santoso, Urip. “Jurnal Lingkungan Hidup Polusi Air Tanah dan Pemeahannya”. 20 Agustus 2011. https://uwityangyoyo.wordpress.com/2011/08/20/281/#more-281 […]


Leave a comment